PERSYARATAN PELAPORAN
Pelapor dapat menyampaikan indikasi awal yang dapat dipertanggung jawabkan dan memuat penjelasan singkat mengenai :
a. Pihak Yang Terlibat, berisikan penjelasan mengenai pihak yang terlibat kejadian indikasi fraud atau pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas terjadinya fraud, termasuk saksi dan siapa/pihak mana yang diuntungkan/dirugikan.
b. Bentuk/Jenis Fraud, berisikan penjelasan mengenai bentuk/jenis fraud dan bagaimana terjadinya fraud.
c. Lokasi dan Waktu Kejadian, berisikan penjelasan mengenai tempat dimana terjadinya tindakan indikasi fraud dengan menjelaskan periode terjadinya fraud berupa tanggal, bulan dan tahun.
d. Kronologis Kejadian, berisikan penjelasan mengenai informasi terjadinya tindakan indikasi fraud secara berurutan sejak awal sampai dengan akhir terjadinya tindakan indikasi fraud
e. Indikasi Kerugian, berisikan penjelasan mengenai jumlah perkiraan nominal kerugian yang diakibatkan oleh terjadinya tindakan indikasi fraud.
f. Dokumen pendukung atas terjadinya tindakan indikasi fraud yang dilaporkan, diantaranya berupa :
- Salinan data akutansi seperti jurnal/buku besar
- Salinan data dokumenter, seperti voucher transaksi/rekening koran bank/rekamansuara/rekaman gambar/pernyataan tertulis dari pihak yang mengetahui dll.