FAQ
Q :
Apakah aplikasi Whistleblowing System (WBS) PT. Bank Sulselbar ini?
A : Aplikasi
Whistleblowing System (WBS) PT. Bank Sulselbar adalah aplikasi yang disediakan
oleh PT. Bank Sulselbar untuk mengidentifikasi dan menemukan
kejadian/kondisi/situasi yang terindikasi pelanggaran yang terjadi
dilingkungan PT. Bank Sulselbar baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun
eksternal perusahaan dalam rangka meningkatkan efektifitas penerapan sistem
pengendalian internal dan mewujudkan Misi PT. Bank Sulselbar menjadi acuan
dalam tata kelola perusahaan (Good
Corporate Governance) yang amanah.
Q :
Mengapa saya harus melaporkan pelanggaran ?
A : Untuk membantu mempertahankan dan
meningkatkan reputasi PT. Bank Sulselbar menjadi tempat yang aman, adil, dan
jujur untuk bekerja.
Q :
Dapatkah saya memilih untuk tidak memberitahukan identitas diri saya ?
A : Semua terserah pada pilihan saudara, apakah
saudara memilih untuk mengungkapkan identitas saudara atau tidak, kami jamin
kerahasiaannya dan saudara dilindungi
Q :
Pelanggaran apa yang harus saya laporkan ?
A : Saudara bisa melaporkan berbagai pelanggaran
seperti kecurangan, penggelapan asset, pembocoran informasi, tindak pidana
perbankan (tipibank), pelanggaran peraturan/hukum, benturan kepentingan,
penyuapan dan atau gratifikasi, kelakuan tidak etis, dan perbuatan melanggar
kepatuhan yang terjadi di PT. Bank
Sulselbar atau yang dipersamakan dengan pelanggaran tersebut.
Q : Apa
yang perlu saya beritahukan kepada WBS PT. Bank Sulselbar?
A : Jika saudara melaporkan suatu pelanggaran,
saudara sebaiknya memberikan informasi selengkap mungkin, seperti:
- Apakah
pelanggarannya?
- Siapa
yang terlibat dan siapa saksinya?
- Kapan
dan dimana pelanggaran terjadi?
- Apakah
ada bukti-bukti?
- Apakah
ada kerugian finansial?
- Bagaimana
terjadinya?
Q :
Bagaimana jika saya mencurigai sesuatu pelanggaran tapi saya tidak yakin ?
A : Temuan dari orang-orang yang pada awalnya
tidak yakin akan fakta yang ditemukan. Hal ini biasa terjadi, kami tidak
mengharapkan saudara untuk mengetahui secara detail kejadian. Tetapi melaporkan
apa yang saudara ketahui sudah lebih dari cukup.
Q :
Setelah saya membuat laporan, apakah saya akan terlibat ?
A : Saudara sebagai pelapor akan dilindungi dan dijamin
kerahasiaannya.
Q :
Apakah saya dapat memonitor laporan tersebut ?
A : Saudara dapat melihat perkembangan status
laporan melalui website dengan mengklik tombol “Masuk” dan login dengan email dan password yang sudah dibuat sebelumnnya pada saat saudara
pertama kali melaporkan.
Q :
Apakah bentuk respon yang diberikan kepada pelapor atas laporan yang
disampaikan?
A : Respon yang diberikan kepada pelapor berupa
respon awal (ucapan terima kasih telah melakukan laporan pelanggaran). Respon selanjutnya dapat dilihat setiap saat melalui
website PT. Bank Sulselbar dengan melakukan login dengan email dan password yang
telah dibuat sebelumnya.
Q :
Berapa lama respon atas laporan yang disampaikan diberikan kepada pelapor?
A : Respon awal akan diterima otomatis jika Saudara
melaporkan melalui online. Jika pelaporan melalui email respon awal diterima
maksimal 2 hari kerja. Untuk laporan melalui surat respon awal dapat dilakukan
Saudara sendiri melalui telepon atau email ke alamat yang telah kami sediakan
untuk menanyakan email.
Respon selanjutnya dapat saudara lakukan setiap saat melalui website dan
maksimal dalam 30 (tigapuluh) hari kami wajib memberikan respon lanjutan.
Q : Saya
sudah mengirimkan laporan pelanggaran namun di kemudian hari saya ingin
merubah/menambahkan data terkait laporan n yang saya lakukan, apa yang harus
saya lakukan? Apakah harus membuat pengaduan baru?
A : Data yang sudah dilaporkan sebelumnya tidak
dapat dilakukan perubahan namun Saudara dapata menambahkan data lain terkait
laporan pelanggaran dengan mengunggah data dalam bentuk seperti dokumen, foto,
video, dan lain sebagainya pada saat mengecek status laporan melalui website
WBS PT. Bank Sulselbar atau melalui email
antifraud@banksulselbar.co.id atau melalui surat
ke Box PT. Bank Sulselbar.